HARI GURU DI PONOROGO
Syahrudin, M.Pd.I
Hari Guru Indonesia jatuh pada tanggal 25
November setiap tahunnya. Hari Guru adalah hari untuk menunjukkan
penghargaan terhadap guru, dan diperingati pada tanggal yang berbeda-beda
bergantung pada negaranya. Di beberapa negara, Hari Guru merupakan hari libur
nasional.
Di
Indonesia sendiri penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru
didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Tanggal ini
bertepatan dengan pembentukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada
tanggal 25 November 1945.
Pada masa pemerintahan Belanda kaum
guru membentuk sebuah organisasi yang dinamai Persatuan Guru Hindia Belanda
(PGHB). Organisasi yang dibentuk tahun 1912 tersebut anggotanya terdiri dari
para guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Dengan latar
belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa
dan Sekolah Rakyat Angka Dua. Sejalan dengan keadaan itu, maka selain PGHB berkembang
pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan sebagainya.
Dua dekade berselang, nama PGHB
diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini membuat geram
pemerintah Belanda, karena penggunaan kata "Indonesia". Semangat
kebangsaan para guru tersebut sangat tidak senangi oleh penjajah waktu
itu. Sebaliknya, kata "Indonesia" ini sangat diinginkan oleh guru dan
bangsa Indonesia.
Kesadaran kebangsaan dan semangat
perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan
persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah
Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke
tangan orang Indonesia.
Sayang, pada zaman pendudukan Jepang
segala organisasi dilarang dan sekolah ditutup sehingga PGI tidak dapat lagi
melakukan aktivitas. Namun, semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi dasar
PGI untuk menggelar Kongres Guru Indonesia pada 24–25 November 1945 di
Surakarta.
Melalaui kongres ini, segala
organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan
pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan.
Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan
pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Di dalam kongres
inilah, tepatnya pada 25 November 1945, PGRI didirikan. Dengan demikian tahun
2014 ini merupakan 69 tahun berdirinya PGRI.
Di Indonesia sendiri Hari Guru
Nasional bukan hari libur resmi, dan dirayakan dalam bentuk upacara peringatan
di sekolah-sekolah dan pemberian tanda jasa bagi guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah. Guru di Indonesia dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Perayaan Hari Guru di Berbagai
Negara
Hari Guru diperingati pada tanggal
yang berbeda-beda di berbagai negara. Dan tentunya penetapan Hari Guru di
negara-negara tersebut juga didasarkan pada alasan yang berbeda-beda. Di India
misalnya hari Guru diperingati setiap tanggal 5 September yang bertepatan
dengan hari ulang tahun mantan Presiden India Dr. Sarvapalli Radhakrishnan yang
juga seorang guru ditetapkan sebagai hari guru. Di sekolah-sekolah diadakan
perayaan, dan murid yang paling senior memainkan peran sebagai guru.
Di Korea Selatan Hari Guru
diperingati setiap tanggal 15 Mei. Hari guru dirayakan sejak tahun 1963 di
Seoul, dan sejak tahun 1964 di kota Chuncheon. Perayaan ini dimulai oleh
sekelompok anggota palang merah remaja yang mengunjungi guru-guru yang sedang
sakit di rumah sakit. Perayaan hari guru secara nasional tidak dilangsungkan
dari tahun 1973 hingga 1982, dan baru dilanjutkan kembali sejak 1983. Hingga
saat ini setiap Hari Guru para guru di Korea Selatan menerima hadiah bunga
anyelir.
Hari Guru di Iran ditetapkan pada
tanggal 2 Mei. Di Malaysia Hari Guru diperingati setiap tanggal 16 Mei karena
pada 16 Mei 1956, Majelis Undang-Undang Persekutuan Tanah Melayu menerima
rancangan kurikulum dari Laporan Jawatankuasa Pelajaran. Di RRT Hari Guru jatuh
pada tanggal 10 September dan di Singapura Hari Guru adalah tanggal 1 September
dan sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebuah negara hanya bisa menjadi
besar jika menghormati jasa para gurunya. Semoga bertepatan dengan Hari Guru, Indonesia
bisa memberikan penghormatan tertinggi kepada para guru.
Keppres itu juga dimantapkan di UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional, yang kerap diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar