PETUNJUK TEKNIS
SELEKSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS RA/MADRASAH BERPRESTASI
TAHUN 2017
A. Pengantar
Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang tidak dapat dianggap remeh karena prediksi 15 tahun ke depan dalam
bersaing dengan
negara lain sangat ditentukan oleh pendidikan. Pendidikan yang bermutu
memberikan sumbangan dalam menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu.
Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan · bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan
berkewajiban
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Mengingat pentingnya peran guru, kepala, dan pengawas
madrasah berprestasi dalam meningkatkan profesi, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala
· dan pengawas madrasah diberikan penghargaan yang
layak.
Sistem penghargaan dalam bentuk "Kompetisi Guru, Kepala, dan Pengawas
Madrasah Berprestasi" perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang
berbasis keunggulan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah, peran guru, kepala dan pengawas madrasah sangat penting dan strategis. Tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik, pemimpin, motivator
dan supervisor serta mitra kerja sangat menentukan, dan oleh karena itu diperlukan adanya pembinaan yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagusdan prestasi yang
tinggi, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak
terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi Pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.
Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah tingkat nasional ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/ masyarakat,
pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang
relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala atau pengawas satuan pendidikan pada RA/Madrasah.
B. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
553;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 4330), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun
2010 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2006 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan
Departemen Agama;
14. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor :PER-47 /PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara kementerian Negara/Lembaga/Kantor /Satker;
16. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/ 10/2012 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Tahun
2012;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun
2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengawas Madrasah
dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah;
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
C. Tujuan
1. Mendorong dan meningkatkan
motivasi dan profesionalisme guru,
kepala dan pengawas RA/Madrasah
dalam melaksanakan tugas;
2. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala dan pengawas RA/Madrasah yang memiliki
kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
3. Meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan pada
RA/Madrasah.
D. Kategori Kompetisi
1. Guru a. RA/BA/TA, b. MI, c. MTs, d. MA
2. Kepala
a. RA/BA/TA, b. MI, c. MTs, d. MA
3. Pengawas RA/Madrasah a Tingkat Dasar, b. Tingkat Menengah
E. Kriteria Peserta
1.
Guru Tetap
RA/Madrasah
a. Aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru matapelajaran;
b.
|
Berstatus PNS atau
Non PNS;
|
|
c.
|
Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya
Sarjana (S 1);
|
|
d.
|
Telah
melaksanakan tugas sebagai guru pada
RA/Madrasah kurangnya 7 (tujuh) tahun;
|
sekurang•
|
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/ apresiasi peringkat/juara I di
tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan
tugas sebagai guru.
2. Kepala
RA/Madrasah
a. Aktif
menjalankan tugas sebagai kepala RA/Madrasah;
b. Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang bukan-PNS;
c. Pendidikan terakhir
sekurang-kurangnya Sarjana (Sl)
d. Telah
melaksanakan
tugas sebagai kepala
pada RA/Madrasah sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapatkan penghargaan/ apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan
tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.
3. Pengawas RA/Madrasah
a. Aktif
menjalankan tugas sebagai pengawas rumpun atau pengawas pendidikan agama Islam;
b.
Berstatus
sebagai PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1;
d. Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA/Madrasah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e.
Bel um pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/
juara I /sejenis di tingkat nasional/internasional;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin dalam melaksanakan
tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.
g. Calon yang diusulkan telah dikelompokan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi
Jawa Timur sebagai pengawas madrasah, bukan pengawas PAI pada sekolah.
F. Persyaratan Peserta
1. Mengisi formulir sebagaimana terlampir;
2. Menyerahkan dokumen portofolio
(dijilid rapi, bisa dibuka/ dibaca dengan mudah)
yang komponennya meliputi:
a. Kualifikasi akademik (foto copy ijasah);
b. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan pelatihan maksimal dalam
7 (tujuh) tahun terakhir dari 2010 s.d. 2016 (dilegalisasi pimpinan unit
kerja yang bersangkutan);
c. Pengalaman mengajar / melakukan supervisi;
d. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (bagi guru dan kepala satuan pendidikan);
e. Rencana Kepengawasan (bagi pengawas);
f. Penilaian pengawas oleh Kanwil Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota;
g. Guru dan Kepala RA/Madrasah penilaian oleh pengawas;
h. Prestasi akademik;
i.
Karya pengembangan profesi;
j.
Sertifikat keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 7
(tujuh) tahun terakhir dari 2010 s.d. 2016 (foto copy dan dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan);
k. Pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau keagamaan, maksimal dalam 7 (tujuh) tahun terakhir dari 2010 s.d. 2016;
l.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan maksimal dalam 7 (tujuh) tahun terakhir dari 2010 s.d. 2016;
m. Menyerahkan
karya tulis ilmiah berbentuk laporan atau project
report, dengan ketentuan;
1)
Isinya berupa paparan tentang (1) program/kegiatan pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat yang telah/ sedang dilaksanakan (untuk peserta
kategori guru); (2) program/kegiatan pengembangan satuan pendidikan yang telah / sedang dilaksanakan (untuk peserta kategori
kepala madrasah); dan (3) program/kegiatan pengembangan profesionalisme guru atau kepala satuan pendidikan yang telah/ sedang dilaksanakan (untuk
peserta kategori pengawas);
2)
Jumlah halaman maksimal 15 halaman (kertas ukuran A4; spasi 1,5; font Times New Roman ukuran 12 points; tidak termasuk foto atau
grafik yang menjadi
lampiran);
3)
Menggunakan tata tulis dan notasi ilmiah buku/ standar;
4)
Karya sendiri (bukan bikinan
orang lain/plagiat) dan bersifat individual
meskipun program/kegiatan pengembangan yang dilakukan merupakan kerja kelompok;
5)
Ditulis secara khusus untuk keperluan Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas
RA/Madrasah Berprestasi Tahun 2017; bukan merupakan skripsi/tesis/disertasi atau sadurannya;
dan belum pernah dipublikasikan.
3. Memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris secara aktif
(diutamakan);
4. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen.;
5. Tiap-tiap berkas (dokumen portofolio, karya tulis ilmiah, dll)
yang
disampaikan ke Seksi Pendidikan Madrasah dijilid dengan mengikuti Format terlampir;
6. Untuk memudahkan klasifikasi berkas cover dokumen dibuat sebagai
Berikut;
a. Cover dokumen untuk guru berwarna Hijau;
b. Cover dokumen untuk kepala madrasah berwarna Merah;
c. Cover dokumen untuk pengawas berwarna Biru.
G. Penilaian
1.
Komponen
Penilaian
a) Dokumen portofolio (Pf);
b) karya tulis ilmiah (KTI);
c) presentasi dan wawancara tentang penguasaan, pemahaman dan wawasan tentang pengembangan bakat, potensi dan prestasi peserta didik a tau pengembangan masyarakat (bagi guru), pengembangan
Satuan Pendidikan (bagi kepala RA/Madrasah), atau pengembangan profesionalisme guru atau Kepala Satuan Pendidikan (bagi pengawas);
d) kemampuan berbahasa Arab dan/ atau Bahasa Inggris
dan karya kreatif• inovatif.
2.
Aspek Penilaian
a) Penilaian portofolio meliputi aspek-aspek sebagai
berikut:
No
|
Kegiatan
|
Skor
|
A
|
KUALIFIKASI DAN TUGAS POKOK
|
|
1
|
Kualifikasi
akademik
|
|
2
|
Pengalaman mengajar
|
|
3
|
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
|
|
B
|
PENGEMBANGAN PROFESI
|
|
1
|
Pendidikan dan
pelatihan
|
|
2
|
Penilaian dari Atasan dan
Pengawas
|
|
3
|
Prestasi akademik
|
|
4
|
Karya pengembangan
prof esi
|
|
C
|
PENDUKUNGPROFESI
|
|
1
|
Keikutsertaan dalam forum
ilmiah
|
|
2
|
Pengalaman organisasi
di bidang pendidikan dan
sosial
|
|
3
|
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
|
|
Jumlah
|
b)
Penilaian Karya Tulis Ilmiah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
ASPEK
|
Sub ASPEK
|
NILAI MAKSIMAL
|
ISi (I)
|
Orisinalitas
|
15
|
Ke benaran konsep
|
10
|
|
Aktualitas / relevansi / kon
tektuali tas
|
5
|
|
Akurasi
|
10
|
|
Keluasan/kedalaman
pembahasan
|
10
|
|
Sub Total
|
50
|
|
PENYAJIAN
(TEKNIK PENULISAN)
(II)
|
Sistematika/ logika
|
15
|
Penggunaan bahasa
(pemilihan kata/kalimat /ejaan/paragraf/notasi ilmiah)
|
10
|
|
Penggunaan ilustrasi/ contoh
|
5
|
|
Penggunaan grafik/ tabel/ dsj (jika relevan)
|
5
|
|
Sub Total
|
35
|
REFERENSI
(III)
|
Penggunaan sumber utama
|
5
|
Ragam
sumber Uumlah/bahasa) Tahun publikasi
|
5
3
|
|
Relevansi sumber
|
2
|
|
Sub Total
|
15
|
|
Total
( I + II + III )
|
100
|
c) Penilaian presentasi dan wawancara meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
ASPEK
|
SUB ASPEK
|
NILAI MAKSIMAL
|
PRESENTASI
DAN WAWANCARA
|
Penguasaan materi
|
30
|
Kejelasan
|
15
|
|
Menjawab pertanyaan dan berargumen
|
10
|
|
Ketuntasan
|
15
|
|
Sistematika
|
10
|
|
Penggunaan media
|
10
|
|
Ketepatan waktu
|
5
|
|
Penampilan (kerapian
pakaian, kesopanan, keramahan)
|
5
|
|
Jumlah
|
100
|
d) Penilaian nilai tambah meliputi aspek-aspek sebagai
berikut:
|
H. Mekanisme
Pelaksanaan
1.
Ketua KK , KKM dan Pokjawas wajib
mengirimkan peserta, dengan rincian :
a.
Masing-masing KK mengirimkan { 1 guru
x 11 KK } dan { 1 kepala x 11 KK }
b.
Masing-masing KKM mengirimkan
MI : {1 guru x 7 KKM} dan {1
Kepala x 7 KKM}
MTs : {1 guru x 6 KKM} dan {1
kepala x 6 KKM}
MA : {2 guru x 2 KKM} dan {2 Kepala x 2 KKM}
c.
Pokjawas mengirimkan 2 Pengawas Dasar
dan 2 Pengawas Menengah.
2.
Data
peserta dikirim ke Pendma Kemenag Kab. Ponorogo mulai dari tanggal pengumuman
ini s.d 8 Juni 2017.
3.
Dokumen
Portofolio dan Karya Tulis Ilmiyah disetorkan ke Pendma Kemenag Kab. Ponorogo mulai
tanggal 9 Juni 2017 s.d tanggal 21 Juni 2017.
I.
Penutup
Peningkatan
mutu
pendidikan pada RA/Madrasah
perlu dilakukan secara terus menerus
melalui berbagai program
dan kegiatan,
termasuk melalui peningkatan kualitas guru, kepala dan pengawas RA/ Madrasah sebagai
salah satu pelaku utama pendidikan. Peningkatan kualifikasi
akademik, peningkatan kompetensi
melalui sertifikasi
dan peningkatan
kesejahteraan melalui
pemberian berbagai
subsidi dan tunjangan
telah dilakukan. Kompetisi
guru, kepala dan pengawas RA/ Madrasah berprestasi ini diharapkan
dapat melengkapi dan
mendukung berbagai upaya peningkatan
kualitas yang telah dilaksanaakan
oleh Kementerian
Agama tesebut. Kepada semua pihak kami
sampaikan
terima kasih dan apresiasi atas dukungan, partisipasi dan kontribusinya dalam penyelenggaraan
kegiatan ini.
Ponorogo,
31 Mei 2017
a n. Kepala
Kepala
Seksi Pendidikan Madrasah
H. SISWO WIDODO
Lampiran 1 :
Cover Portofolio
KOMPETISI GURU, KEPALA DAN PENGAWAS RA/MADRASAH
BERPRESTASI
TAHUN 2017
PORTOFOLIO
Nama :
………………………
NIP :
………………………
NUPTK :
………………………
Jabatan : ………………………
Tempat
Tugas : ………………………
Lampiran 2 :
Cover dan Halaman Judul Karya
Tulis Ilmiah
KOMPETISI GURU, KEPALA DAN PENGAWAS RA/MADRASAH
BERPRESTASI
TAHUN 2017
Judul : ………………………………………………………. *)
Karya Tulis Ilmiah disampaikan dalam rangka mengikuti
“Kompetisi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Berprestasi” tahun 2017
Disusun Oleh :
Nama : ………………………
NIP : ………………………
NUPTK :
………………………
Jabatan : ………………………
Tempat tugas :
……………………………………………………………………….
Alamat :
……………………………………………………………………….
Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………………….
Provinsi :
……………………………………………………………………….