Dalam waktu dua kali pertemuan mampu menyelesaikan penyusunan silabus prota,promes,rppm,rpph. luar biasa.
Kurikulum menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Bab I Pasal I poin 19 adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Amanat yang tertuang dalam UU Sisdiknas tersebut juga ditegaskan
bahwa kurikulum dikembangkan dengan prinsip keragaman agar memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan
kekhasan potensi yang ada di daerah dan peserta didik.
Pendidikan bagi anak adalah pemberian upaya untuk menstimulasi,
membimbing, dan mengasuh serta pemberian kegiatan pembelajaran yang akan
menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ
الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ
يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِه
Artinya: Telah menceritakan kepada
kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza'bi dari Az Zuhriy dari
Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setiap anak
dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan
menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.(Hadits shohih bukhari
no. 1296)
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah
pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar),
kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan
spritual (Agama).
Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan
(permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan
dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.
Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan
Raudhatul Atfhal dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/ kekhasan
lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan
adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan oleh
masing-masing satuan pendidikan.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dan berdasarkan pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Athfal maka Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) merupakan keharusan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
satuan pendidikan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar