Oleh: Syahrudin,S.Sos.I., M.Pd.I
Dasar
Operasional Penyusunan KTSP
Menelaah perundang-undangan sebagai dasar pengembangan kurikulum,
visi-misi serta tujuan lembaga dan strategi yang akan diterapkan Di RA.
Tim pengembang kurikulum melakukan analisis konteks dengan
mempelajari berbagai dokumen perundangan, kondisi, peluang, dan tantangan yang
terkait dengan peserta didik, pendidik, sarana, prasarana, biaya, dan
nilai-nilai yang mendasari, serta program yang akan dilakukan.
Adapun regulasi yang terkait dengan kurikulum adalah:
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3) Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.137 Tahun 2014 tentang
Standar Pendidikan Anak Usia Dini, sebagai pengganti Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No,58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.
5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. 6) Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum
tahun 2006 dan Kurikulum2013 pasal 7. 7) Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor : 3489 Tahun
2016 Tentang Kurikulum Raudhatul
Athfal. 8) Buku-buku terkait dengan
pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini, dan acuan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar