IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 DI
MADRASAH
Kurikulum dapat diterjemahkan dari bahasa Arab dengan istilah manhaj yang berarti jalan tengah atau jalan yang dilalui oleh manusia pada berbagai bidang kehidupan. Dalam bahasa Prancis kurikulum berasal dari “courier yang berarti to run maksudnya adalah berlari. Secara terminologi kurikulum adalah sejumlah pengetahuan atau mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa guna mencapai suatu tingkatan atau ijazah. Menurut UU Sisdiknas Bab I th 2003 pasal (1) ayat 19 menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaruh mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Selanutnya Hilda Toba mendefinisikan kurikulum sebagai a plan for lerarning yakni suatu yang direncanakan untuk pelajaran. J.F. Kerr mendefiniskna kurlukum sebagai “all the learning whoch is planned or guided by the school, whither it is carried on in groups or individually, ansaid of or outside the school. Kulrikulum dapat diartikan semua proses pembelajaran yang direncanakan atau dipandu oleh sekolah, baik yang dilakukan secara kelompok atau secara individu, di dalam atau di luar sekolah atau kelas Sedangkan Saylor dan Alexander merumuskan kurikulum sebagai “ the total effort of the school into going about desired outcomes in school and out-out of school situation, yaitu usaha yang dilakukan oleh sekolah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Selain itu kurikulum tidak hanya mengenai situasi di dalam sekolah akan tetapi juga di luar sekolah. Menururt Harol B. Albertycs mengartikan kurikulum “ all of activities that are provided for the student by the school” , yaitu semua aktivitas yang dilakukan oleh sekolah terhadap para siswanya. Nana Syaodaih Sukmadinata menyatakan kurikulum merupakan kumpulan mata-mata pelajaran yang harus disampaikan guru atau dipelajari oleh siswa Beauchamp menyatakan bahwa kurikulum sebagai suatu rencana pengajaran, berisi tujuan yang ingin dicapai, bahan yang akan disajikan, kegiatan pengajaran, alat-alat pengajaran dan jadwal waktu pengajaran[1]. Nasution mengartikan kurikulum dalam empat segi yakni kurikulum dapat dipandang sebagai program, kurikulum dipandang sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari siswa dan kurikulum sebagai pengalaman siswa. Kurikulum merupakan semua kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk mengembangkan peserta didik baik di dalam sekolah atau di luar sekolah. Kegiatan tersebut diharapan dapat menimbulkan perubahan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan filsafat dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh suatu Negara.
Pengembangn
kutrikuluim dari Kurikulum Standar Isi atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) menjadi Kurikulum 2013. Dalam Konteks ini Kementerian Agama
mengembangkan kurikulum untuk mata pelajaran PAI (Fikih, Qur’an Hadis, Akidah Akhlak,
Sejarah kebudayaan Islam) Bahasa Arab di Madrasah dari tingkat satuan
pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Pengembangan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 67, 68 dan 69 tahun 2013). Untuk mata pelajaran
selain PAI dan Bahasa Arab di Madrasah menggunakan kurikulum yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab
di Madrasah dalam rangka peningkatan
kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global,
pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
sebagai ciri khas madrasah. Pembelajaran PAI pada madrasah tidak saja
mengembangkan aspek kognitif tetapi juga mengembangkan aspek afektif dan
psikomotor. PAI sebagai mata pelajaran yang mengajarkan konsep Islam rahmatan
lil’alamin untuk membentuk masyarakat Indonesia yang ramah, toleran, serta
menjunjung norma, nilai-nilai kemanusiaan.dan sebagai upaya menciptakan budaya religius di
madrasah, Sedangkan pembelajaran Bahasa Arab pada madrasah harus
bersifat holistik, disamping sebagai alat/prasyarat untuk penguasaan ilmu-ilmu
keislaman dan juga sebagai alat komunikasi baik lisan maupun tulisan sesuai
dengan dinamika pembelajaran bahasa.
Dalam Inmplentasi Kurikulum 2013 di madrasah dilaksnakan mulai
tahun pelajaran 2014-2015 untuk Madrasah
Ibtidaiyah kelas 1 dan kelas IV, Madrasah Tsnawiyah kelas VII dan Madrasah
Aliyah kelas X . Pada Tahun pelajaran 2015-2016 Madrasah Ibtidaiyah kelas I,
II, III, IV dan V, Madrasah Tsanawiyah VII dan VIII untuk Madrasah Aliyah kelas
X dan kelas XI. Pada Tahun Pelajaran 2016-2017 untuk madrasdaa Ibtidaiyah kelas
I, II,III,IV, V dan VI. Madrasah Tsanaiyah kelas VII, VIII dan IX untuk
Madrasah Aliyah kelaqs X, XI dan XII.
Beberapa upaya yang dilaksnakan oleh kementerian agamadalam
implimentasi kurikuklum 2013 antara lain
(1) mengembangkan kurikulum PAI dan Bahasa Arab terutama dalam
penyusunan Standa Kompetensi Lulusan (SKL) dan Kompetensi Dasar (KD). Untuk
Kompetensi Inti setiap mata pelajaran menggunakan kompetensi inti yang telah
ditetapkan oleh Kemendikbud. Kompetensi Inti mengikat untuk seluruh mata
pelajaran. Ada empat macam kompetensi Inti yaitu Kompetensi Inti I (KI-1),
Kompetensi Inti 2 (KI-2), Kompetensi Inti 3
(Kn-3) dan Kompetensi Inti 4 (KI-4).
(2) Penyusunan Buku Ajar
Siswa dan Buku Pedoman Guru Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Jumlah buku PAI
dan Bahasa Arab sebanyak 38 Judul Buku terdiri dari: Madrasah Ibtidaiyah Kelas
I sebanyak 4 judul buku Ajar siswa dan 4 Judul Buku Pedoman Guru
terdiri dari Mata pelajaran Fikih, Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, dan Bagasa
Arab. Pada Madrasah Tsanawiyah sebanyak 5 judul buku siswa dan 5 judul buku
pedoman guru untuk mata pelajaran Fikih, Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah
Kebudayaan islam dan Bahasa Arab. Pada Madrasah Aliyah sebanyak 5 judul buku
ajar siswa dan 5 judul buku pedoman guru untuk mata pelajaran Fikih, Qur’an
Hadis, Akidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan islam dan Bahasa Arab. Sedangkan untuk
Mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab di madrasah menggunakan buku siswa
dan buku guru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Bimbingan dan Teknis Implementasi Kurikulum kepada Guru, kepala
Madrasah dan pengawas yang dilaksnakan pada tahun 2013 sebanyak 137.847 orang
dengan rincian guru Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 26.186 orang, Madrasah
Tsanawiyah sebanyak 69441 dan Madrasah Aliyah sebanyak 36.248 orang serta
kepala madrasah sebanyak 5.999 orang
4). Melakasnakan sosialisasi kurikulum 2013 yang dilaksanakan mulai
tingkat pusat, provnisi and tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi tersebut
diikuti dari unsur Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementeria Agama
Provinsi, para Kasi Kurikulum Kabupaten/kota, para kepala madrasah, para
pengawas para guru dan para pengelola penyelenggra pendidikan di madrasah.
Melalui upaya tersebut implemntasi kurikulum 2013 di madrasah
diharapkan dapat berjalan sebagai mana yangn diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar