http://www.syahrudinpaudpo.com

Minggu, 02 November 2014

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)



PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Oleh: Syahrudin,M.Pd.I
Rounded Rectangle: 18
  1. Pengertian Pendidikan Anak usia dini.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.[1]
Menurut J. Black dalam bukunya karangan Wibowo, menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dimulai sejak anak masih dalam kandungan atau sebelum dilahirkan (pranatal) sampai dengan umur 6 tahun.[2]
Sedangkan Menurut Mansur, yang telah dikutip oleh fadlillah, pendidikan anak usia dini ialah suatu proses pembinaan tumbuh kembang anak usia lahir hingga enam tahun secara menyeluruh, yang mencakup aspek fisik dan nonfisik, dengan memberikan rangsangan bagi perkembangan jasmani, ruhani (moral dan spiritual), motorik, akal pikir, emosional, dan sosial yang tepat agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.[3]
Dalam  Firman Allah Dalam surat An-Nahl Ayat 78:
Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun dan Dia memberikan kamu pendengaran, penglihatan dan hati agar kamu bersyukur”  ( Q.S AN-NAHL : 78 )[4]

Diperjelas Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan peoses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[5]
Dengan beberapa pengertian diatas, penulis mengklarifikasikan  bahwa Pendidikan Anak Usia Dini di sini lebih pada mengarahkan, membimbing, dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki anak untuk dapat berkembang dengan lebih baik. Apa yang menjadi potensi maupun bakat anak dapat terdeteksi sejak dini mungkin. Dengan adanya pendidikan ini, segala potensi maupun bakat tersebut dapat dikembangkan dengan maksimal.
Menurut dalam bukunya karangan Fadlillah, Bambang Hartoyo sebagaimana dikutip oleh Mansur, mendeskripsikan pendidikan anak usia dini sebagai berikut.[6]
a.       Pendidikan anak usia dini adalah pemberian upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan keterampilan pada anak.
b.      Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, emosi, dan spiritual), sosio emosional (sikap perilaku dan agama), bahasa, dan komunikasi.
c.       Sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan pendidikan anak usia dini disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Dalam perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun.
Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun; Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.[7]



[1]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 4 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,. Pustaka pelajar, .Yogyakarta ,2009.
[2] Wibowo, Agus. Pendidikan Karakter Usia Dini, (Strategi Membangun Karakter Di Usia Emas), (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012)., 25
[3] Fadlillah, Muhammad, Desain pembelajaran PAUD, (Jogjakarta: Az-ruz Media), 65
[4] Khadim Al Haramain Asy Syarifain (Pelayan Kedua Tanah Suci), Al Qur`an Dan Terjemahnya, (Madina:Komplek Percetakan Al Qur`an Khadim Al Haramain Asy Syarifain Raja Fahd, 1971), 413.
[5] Ibid, 3
[6] Fadlillah, Muhammad, Desain pembelajaran PAUD, (Jogjakarta: Az-ruz Media), 65
[7] Kementerian Agama RI,Kurikulum KTSP RABATA,(Jakarta, 2010)., 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diklat K13

Diklat K13

Penyusunan Silabus RA

Penyusunan Silabus RA